Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Eks Gubernur Jabar Aher

Jum'at, 20 September 2019 | 11:11 WIB
Kasus Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Eks Gubernur Jabar Aher
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersiap memasuki ruang Pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan hari ini, Jumat (20/9/2019). Pria yang akrab disapa Aher itu dipanggil KPK terkait kasus suap proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.

"Aher diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).

Untuk diketahui, dalam pemanggilan sebelumnya Aher sempat meminta penjadwalan ulang. Pada Senin (26/8/2019) lalu, Aher tak hadir dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Sita Gedung DPR, Mahasiswa Bertahan untuk Batalkan UU KPK Baru dan RUU KUHP

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersiap memasuki ruang Pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bersiap memasuki ruang Pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Dalam kasus ini Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, diduga meminta Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang suap itu ditujukan untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI