Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Pihak Swasta untuk TSK Imam Nahrawi

Jum'at, 20 September 2019 | 11:03 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa Pihak Swasta untuk TSK Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi beraktivitas jelang menghadiri acara perpisahan dengan pejabat Kemenpora di Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Saksi perdana yang akan dimintai keterangannya dari pihak swasta bernama Alverino Kurnia.

Imam telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Politikus PKB itu diduga terima suap hingga mencapai Rp 26.5 miliar.

"Kami periksa Alverino dalam kapasitas saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).

Hingga saat ini Febri belum mau membeberkan apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Alverino. Sementara Imam Nahrawi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan.

Baca Juga: Dimediasi dengan Sekjen DPR, Mahasiswa Demo RKUHP dan UU KPK Baru Kecewa

Untuk diketahui, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama tersangka Miftahul Ulum asisten pribadi Imam tersebut meminta sejumlah uang mencapai Rp 14. 7 miliar.

Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang mencapai total Rp 11.8 miliar.

Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Untuk tersangka Ulum sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.

Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Uu Nomor 20 tahun 2001 te tang perubahan atas Uu Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak.Oidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sita Gedung DPR, Mahasiswa Bertahan untuk Batalkan UU KPK Baru dan RUU KUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI