Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil

Jum'at, 20 September 2019 | 10:20 WIB
Jubir Prabowo: UU KUHP Dirancang untuk Hukum Rakyat Kecil
Tangkapan layar cuitan Dahnil Anzar mengkritisi RKUHP melalui akun Twitternya. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak turut mengomentari adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya RKUHP dibuat hanya untuk menghukum rakyat kecil.

Dahnil melihat upaya karena terdapat sejumlah pasal 'aneh' yang menyasar pada masyarakat. Sempat menjadi perdebatan publik saat RKUHP mengatur pidana bagi gelandangan, mengganggu pekarangan rumah orang lain, hingga penyebar ajaran marxisme.

Menurutnya, RKUHP jelas menyasar rakyat-rakyat kecil. Sedangkan para elit malah semakin dilonggarkan dari jeratan hukum semisal yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"RKUHP kita dirancang untuk mempertajam hukum bagi rakyat kecil. Namun, menumpulkan hukum untuk elit, termasuk UU KPK," kata Dahnil melalui akun Twitternya @Dahnilanzar pada Kamis (19/9/2019).

Baca Juga: Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta

RKUHP sontak menjadi perhatian publik. Hal tersebut lantaran banyak pasal-pasal diketahui memiliki nilai kontroversi.

Salah satu pasal yang dinilai kontroversi ialah RUU KUHP Bagian Kedelapan Penggelandangan Pasal 432. Pasal tersebut mengatur masalah gelandangan.

Gelandangan sebagaimana dimaksud Pasal 432 dapat dijerat pidana dengan sanksi hukuman berupa denda kategori I atau senilai Rp 1 juta.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."

Kemudian juga ada pengaturan yang melarang unggas atau hewan ternaknya masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya.

Baca Juga: Sita Gedung DPR, Mahasiswa Bertahan untuk Batalkan UU KPK Baru dan RUU KUHP

Pasalnya, jika unggas semisal ayam, bebek, angsa atau kalkun peliharaan sampai melakukan hal tersebut, maka salah-salah peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI