Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 20 September 2019 | 08:41 WIB
Ini Beda Denda Jadi Gelandangan Menurut RUU KUHP dan Perda DKI Jakarta
Sejumlah pengemis mengemis di Vihara Dharma Bhakti di Vihara Dharma Bhakti, Petak Sembilan, Jakarta, Selasa (5/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pengesahan Rancangan Undang-undang KUHP yang akan menggantikan UU peninggalan Kolonial Belanda menyisakan berbagai kejanggalan.

Padahal, DPR menargetkan RUU KUHP akan disahkan dan diundangkan pada 24 September 2019 mendatang. Salah satu pasal yang memancing kontroversi mengenai Penggelandangan yang tercantum dalam bagian kedelapan RUU KUHP dalam Pasal 432.

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."

Merujuk pada Pasal 79 RUKHP mengenai besaran pidana denda yang ditetapkan dalam Kategori I sebanyak Rp 1 juta.

Baca Juga: RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun

Padahal dalam Pasal 40 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Setiap orang atau badan dilarang:

1. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
2. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
3. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Untuk para pelanggar pasal dalam perda tersebut pada diancam denda Rp 100.000 hingga Rp 20.000.000 atau kurungan 10 hingga 60 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI