"Saya sudah bicara juga soalnya dengan pak presiden sejak tahun lalu dan memang sepakat untuk tidak kita teruskan, supaya cepat," tuturnya.
Sengketa ini bermula ketika warga Bidara Cina menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Juli 2015. Warga menggugat karena merasa Ahok menawarkan ganti rugi hanya kepada warga yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Selain itu, imbas dari proyek ini, warga yang terkena dampaknya harus dipindah ke Rumah Susun Cipinang Besar Selatan (Cibesel) yang telah disediakan Ahok pada saat itu. Namun warga juga menolak karena mereka mengaku memiliki sertifikat tanah.
Mereka lebih memilih ganti rugi tanah per meter persegi Rp 25 juta dan harga bangunan per meter persegi Rp 3 juta. Belakangan PN Jakpus memenangkan gugatan warga Bidara Cina.
Baca Juga: Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Komnas HAM Akan Surati Jokowi
Akhirnya Ahok kembali mengajukan kasasi. Namun kasasi ini mandek karena proses pergantian Gubernur hingga sekarang.