Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut kasasi dalam kasus sengketa lahan karena pembangunan jalur masuk air (inlet) sodetan kali Ciliwung di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Anies mengklaim sebelum mencabut kasasi lantaran sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
Kasasi tersebut awalnya diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Ahok mengajukan kasasi karena sempat kalah dalam gugatan melawan warga Bidara Cina yang tidak menerima beberapa solusi yang ditawarkan Ahok karena proyek itu.
Belakangan proses hukum akhirnya mandek. Begitu juga proyek sodetan tidak lagi dilanjutkan.
Baca Juga: Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, Komnas HAM Akan Surati Jokowi
Ketika Anies menjabat pada 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belakangan meminta agar proyek sodetan yang juga ikut mandek itu dilanjutkan. Kementerian PUPR dalam proyek ini bertindak sebagai pelaksana proyek melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Kekinian, Anies akhirnya memilih untuk mencabut kasasi atas kasus melawan warga Bidara Cina itu. Dengan dicabutnya kasasi, ia menerima semua putusan dari pengadilan.
"Jadi kita terima keputusan (pengadilan) itu, baik PUPR dan DKI, dan memutuskan tidak meneruskan proses gugatannya," kata Anies, Kamis (19/9).
Mantan Mendikbud itu tidak mau melanjutkan prosea hukum lantaran tidak ingin status lahan di Bidara Cina itu menjadi sengketa. Jika statusnya sengketa, maka akan sulit untuk melanjutkan proyek sodetan.
"Kalau (gugatan) ini diteruskan, ujung-ujungnya kita perlu waktu bertahun-tahun lagi. Terus kapan selesainya proyek ini kalau statusnya sengketa terus?" ucap Anies.
Baca Juga: Tampilkan Meme Jokowi Enak Zamanku Toh? Tempo Viral Lagi
Ia juga mengkalim sudah membicarakan keputusan mencabut kasasi dengan Jokowi. Jokowi juga pernah terlibat dalam kasus ini saat masih menjadi Gubernur Jakarta. Jokowi, kata Anies, menerima keputusan untuk mencabut kasasi.