Suara.com - Selain telah disegel, kasus dugaan pencermaran lingkungan yang melibatkan dua pabrik peleburan aluminium di Jakarta Utara memasuki babak baru.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus tersebut saat ini sudah naik pada tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, lima orang saksi telah diperiksa oleh polisi. Budhi menyebut, pihaknya masih mendalami unsur pemenuhan pelanggaran Undang Undang tentang Lingkungan Hidup.
"Kasusnya ini sudah kita tingkatkan jadi penyidikan. Memang sampai saat ini masih fokus lima saksi itu karena ini yang berperan. Satu pemilik dan empat karyawannya. Jadi untuk status saat ini saksi, tapi masih kami kejar terkait pemenuhan UU lingkungan hidup," kata Budhi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: Ancam Sebar Foto Tak Pakai Jilbab, JK Perkosa Santriwati Selama 4 Hari
Budhi menyebut, polisi telah berkoordinasi dengan Suku Dinas Perdagangan dan menemukan dua pabrik tidak memiliki izin. Kedua pabrik aluminium tersebut telah melanggar Undang Undang tentang Perdagangan.
"Terkait dengan pemenuhan UU Perdagangan, kami sudah berkoordinasi dengan Sudin Perdagangan mengatakan itu tidak ada izinnya sehingga ada pelanggaran terhadap UU Perdagangan," katanya.
Sebelumnya, dua industri rumahan pelebur aluminium di kawasan Cilincing, Jakarta Utara telah disegel kepolisian. Kegiatan usaha itu telah mencemari udara di kawasan sekitarnya hingga menyebabkan warga terjangkit penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Andono Warih. Ia menyebut penyegelan industri tersebur juga dilakukan bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara.
"Tindak lanjut yang paling anyar itu kemarin Wali Kota bekerjasama dengan Polres Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap industri kecil yang aluminium," ujar Andono saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Disekap Selama Empat Hari, Gadis Belia Jadi Budak Seks JK
Industri aluminium itu merupakan dua dari 23 kegiatan usaha yang mencemari kawasan Cilincing. 23 lainnya merupakan kegiatan pembakaran arang. Industri aluminium disegel karena menyebarkan polusi beserta komponen kimia.