Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memilih bungkam saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam dugaan penerimaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag 2018-2019.
Lukman disebut ikut menerima suap terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag yang telah menyeret eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy ke meja persidangan.
"Cukup ya, cukup, cukup," kata Lukman sembari memasuki mobil dinasnya usai membuka rangkaian acara Hari Santri 2019 di Balai Diklat Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Diketahui, nama Lukman sempat disebut dalam sidang pembacaaan dakwaan kasus suap jual beli jabatan dengan terdakwa Rommy di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Uang suap sebesar Rp 325 juta diterima Romahurmuziy dan Lukman untuk memuluskan terdakwa Haris Hassanudin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Baca Juga: Sekjen Kemenag Sebut Menteri Lukman Memaksa Haris Jadi Kakanwil Jatim
Namun saat dikonfirmasi awak media, Lukman memilih bungkam dan mengakhiri sesi wawancara.
Sebelumnya, Jaksa pada KPK Wawan Yunarwanto menyebut bahwa Lukman dan Rommy menikmati uang sebesar Rp 325 juta, dalam memuluskan jabatan Haris untuk menjadi Kakanwil Jatim.
Meski dalam surat dakwaan Rommy, JPU tak merinci berapa jumlah uang yang didapat oleh Lukman Hakim. Namun, dalam dakwaan Haris Hassanudin sebelumnya bahwa Lukman menerima sekitar Rp 70 juta.
Uang Rp 70 juta tersebut diterima Lukman dalam dua tahap pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya dengan jumlah uang Rp 50 juta. Kemudian dipesantren Tebu Ireng, Jombang pada 9 Maret 2019, kembali menerima uang sebesar Rp 20 juta.
Menurut Jaksa Wawan, bahwa Haris ketika ingin mencalonkan menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur khawatir takut tak terpilih. Maka itu, Haris meminta bantuan kepada Romahurmuziy. Lantaran Haris pernah dijatuhi sanski pada tahun 2016.
Baca Juga: Mangkir, Pimpinan KPK Maklumi Kesibukan Menteri Lukman Setelah Pemilu
Proses persyaratan menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur, tak boleh ada calon yang pernah diberikan sanksi. Ketika itu, Romahurmuziy juga masih menjabat sebagai Ketua Umum PPP, dan siap membantu permintaan Haris Hasanudin tersebut.