Ancam Sebar Foto Tak Pakai Jilbab, JK Perkosa Santriwati Selama 4 Hari

Kamis, 19 September 2019 | 21:27 WIB
Ancam Sebar Foto Tak Pakai Jilbab, JK Perkosa Santriwati Selama 4 Hari
ilustrasi. (Serujambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap motif awal JK (37), pelaku yang telah memperkosa gadis remaja yang disekap selama 4 hari di sebuah rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

Agar bisa memuaskan berahinya, JK mengancam akan menyebarkan foto korban saat sedang mengenakan jilbab ke media sosial.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak memakai jilbab ke medsos, apabila tidak mau mengikuti ajakannya. Korban yang keberatan fotonya disebar karena merupakan seorang santriwati, akhirnya menuruti keinginan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama saat dikonfirmasi Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (19/9/2019).

Menurut dia, keduanya sudah saling mengenal selama 2 tahun terakhir. Pada Selasa (9/9/2019), JK mengajak korban yang berusia 17 tahun itu jalan-jalan. Setelah termakan tipu muslihatnya, santriwati itu malah dibawa ke rumah kosong.

Baca Juga: Disekap Selama Empat Hari, Gadis Belia Jadi Budak Seks JK

"Tepat 9 September 2019, korban mengikuti ajakan pelaku untuk jalan-jalan. Namun hingga larut malam, korban tidak diantar pulang dan malah dibawa ke rumah kosong. Pelaku mengancam korban, apabila keluar rumah akan ditangkap warga setempat," kata Adhitya.

Di dalam rumah kosong itu, JK memperkosa korban selama empat hari berturut-turut. Agar bisa memuaskan syahwatnya itu, korban diancam dengan sebilah pisau.

"Selama empat hari, korban disetubuhi empat kali. Korban juga mengaku diancam dengan pisau apabila bertindak macam-macam. Jumat, 13 September malam, pelaku membebaskan korban di pinggir jalan kawasan Matangkuli. Kemudian korban diantar warga ke rumah neneknya," katanya.

Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara masih menunggu hasil visum korban.

"Kita masih menunggu visum korban dari rumah sakit. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 81, Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," katanya.

Baca Juga: Sebelum Bunuh dan Perkosa Gadis Baduy, Pelaku Akses Aplikasi 'Simontok'

Sebelumnya, polisi meringkus JK pada Rabu (18/9/2019) kemarin. Pria sudah beristri dan bekerja sebagai buruh itu dilaporkan menyekap dan rudapaksa terhadap gadis berumur 17 tahun. Gadis itu disekap empat hari di salah satu rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI