Suara.com - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritisi adanya Anggota DPRD Jakarta yang menggadaikan Surat Keputusan atau SK Keanggotaannya. Lucius menganggap tindakan tersebut tidak etis.
Menurut Lucius, SK tersebut pada dasarnya tidak ditujukan untuk jadi alat transaksi. Ia menyebut SK adalah surat penugasan dari negara untuk menjadi anggota dewan.
"Saya melihat ada kecenderungan penggadaian ini melanggar etika, karena SK itu tak pernah dimaksudkan sebagai alat transaksi," ujar Lucius saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Meski demikian Lucius mengakui tidak ada aturan yang melarang terkait gadai SK. Terkait itu, ia menyebut ada juga anggota dewan yang melakukan gadai SK untuk menutupi keperluan dengan pemilihnya atau pendukungya di Pileg 2019 lalu.
Baca Juga: Anggota DPRD Jakarta Gadaikan SK, Anies Ikuti Aturan Perbankan
"Memang enggak ada larangan resmi juga sih. Bahkan sebagian DPRD menjadikan ini semacam kebijakan untuk membantu anggotanya," kata Lucius.
Ia menyebut gadai SK bisa memicu terjadinya tindakan korupsi. Pasalnya anggota yang menggadaikan SK menjadi terlilit utang dengan jumlah yang besar.
"Peluang korupsi menjadi terbuka manakala tuntutan pemenuhan kebutuhan terbagi untuk membayar hutang," pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa Anggota DPRD DKI Jakarta ternyata kerap menggadaikan Surat Keputusan (SK) keanggotaannya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan uang demi memenuhi berbagai keperluan.
Wakil Ketua DPRD non definitif dari fraksi Gerindra, Syarief mengatakan anggota DPRD DKI yang menggadaikan SK merupakan anggota yang bukan pengurus partai. Selain itu mereka baru saja terpilih sebagai anggota DPRD untuk periode pertamanya.
Baca Juga: Separuh Anggota DPRD Depok Gadaikan SK untuk Pinjaman, Setwan: Tidak Tahu
"Bukan pengurus partai tahu-tahu jadi anggota didatangi terus oleh konstituennya. Belum terbiasa dia, belum settle. Dia perlu uang untuk pembinaan konstituennya," ujar Syarief kepada wartawan.