Suara.com - Ratusan Mahasiswa dari berbagai Universitas melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI, senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap telah membatasi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Massa tersebut juga mendesak masuk ke dalam gedung DPR RI untuk bertemu wakil rakyat di sana. Hal ini mengakibatkan Jalan Gatot Subroto di depan Gedung Parlemen padat hingga menyisakan lajur Transjakarta saja yang bisa dilewati kendaraan.
Perwakilan massa kemudian diizinkan untuk masuk dan menemui perwakilan di DPR.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Thierry Ramadhan, mewakili 27 orang perwakilan massa aksi demonstrasi menuntut sejumlah hal kepada DPR.
Baca Juga: Bakal Diserbu Gugatan UU KPK, Ketua MK: Tak Ada Kata Selain Disidangkan
"Kami meminta empat hari ke depan pertemuan kembali untuk merasionalisasi UU KPK. Kami minta audiensi kembali dalam waktu empat hari ini. Kedua, kami ingin DPR tidak mengesahkan UU lainnya terkait RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba," ujar Thierry saat audiensi di gedung parlemen Senayan Jakarta.
Hal itu disampaikan perwakilan mahasiswa kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar. Indra menjamin akan menyampaikan semua aspirasi kepada anggota dewan.
Pada awalnya mereka berharap bisa bertemu dengan anggota DPR. Namun mereka kecewa ketika yang menyambut mereka adalah Sekjen DPR.
"Kami agak kecewa, kami mengira akan bertemu anggota Dewan. Tapi terima kasih kami sudah disambut di sini," ujar Dino, perwakilan dari BEM Trisakti.
Pertemuan itu diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Sekjen DPR dan perwakilan mahasiswa.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Sampaikan Permintaan Maaf ke Jokowi
Kesepakatan itu diantaranya:
1. Meminta perwakilan Sekjen DPR RI untuk mengagendakan pertemuan dalam empat hari ini dengan mahasiswa yang hadir saat ini dan dosen dengan
2. Memohon agar Sekjen DPR meminta Anggota DPR tidak mengesahkan dulu RUU yang dianggap bermasalah dalam kurun waktu empat hari
3. Mengundang mahasiswa yang hadir dalam mediasi dihadirkan dalam rapat pembahasan tingkat I dan II di gedung parlemen
4. Sekjen DPR akan menyampaikan hasil-hasil audiensi kepada anggota DPR.