Suara.com - Aksi mahasiswa yang menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP di depan gedung DPR RI, Kamis (19/9/2019), masih berlangsung hingga pukul 19.55 WIB malam.
Massa aksi masih berada di lokasi lantaran tengah menunggu perwakilan mereka yang membuat kesepakatan dengan DPR RI.
Sebelumnya, secara simbolis, massa juga menempelkan poster bertuliskan "gedung ini disitamahasiswa".
Pantauan Suara.com, kesepakatan antara mahasiswa dan DPR yang diwakili oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar berlangsung alot.
Baca Juga: Sudah Terima, Ketua MK Siap Sidangkan Gugatan UU KPK
Mulai dari sore hari, perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus secara bergantian mengutarakan pandangan mereka dalam menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP.
Bahkan, sampai pembuatan butir-butir kesepakatan, mahasiswa dan Indra Iskandar masih bersikeras dengan pendapatnya masing-masing.
Mahasiswa mengupayakan pembatalan terhadap revisi UU KPK. Namun, Indra menjelaskan keinginan mahasiswa tersebut bukan kewenangannya.
Indra kemudian menjanjikan, apa yang menjadi tuntutan mahasiswa falam aksi bakal disampaikan ke pimpinan DPR.
Mahasiswa yang mendengar itu selanjutnya menawarkan Indra untuk menandatangani kesepakatan hitam di atas putih.
Baca Juga: Bakal Diserbu Gugatan UU KPK, Ketua MK: Tak Ada Kata Selain Disidangkan
Massa juga meminta agar Indra bersedia menemui mahasiswa lainnya yang berada di luar Gedung DPR RI, sebagai simbolisasi kesepakatan antara mahasiswa dengan parlemen. Namun permintaan mahasiswa itu ditolak pleh Indra dengan alasan memiliki agenda rapat.