Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, untuk bepergian ke luar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Sam Fernando mengatakan, pencekalan terhadap Imam Nahrawi itu sudah diterapkan sejak 23 Agustus 2019.
"Kami sudah (terima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Sam, Kamis (19/9/2019).
Imam dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hingga kekinian, Imam Nahrawi diketahui masih berada di Jakarta.
Baca Juga: Detik-detik Imam Nahrawi Angkat Kaki Dari Kemenpora
Untuk diketahui, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum—juga berstatus tersangka—diduga meminta sejumlah uang suap mencapai Rp 14 7 miliar.
Selain itu, keduanya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang suap mencapai total Rp 11.8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar, diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Untuk tersangka Ulum, sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang K-4.
Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Tersangka Korupsi, Imam Nahrawi Segera Berkemas Tinggalkan Rumah Dinas