Suara.com - Panitia Khusus Pemindahan Ibu Kota bentukan DPR RI berencana untuk mengunjungi wilayah ibu kota baru di Kalimantan Timur. Kunjungan ditujukan untuk melakukan kajian lebih mendalam soal rencana pindah ibu kota.
Selain itu, Ketua Pansus Zainudin Amali mengatakan kunjungan juga dilakukan untuk melakukan rapat dengan pejabat daerah setempat baik gubernur hingga bupati. Keputusan mengunjungi Kaltim diambil usai pansus menggelar rapat perdana pada Rabu (18/9/2019) kemarin.
"Selanjutnya kami akan ke lokasi, ke Kaltim. Kita akan rapat dengan pimpinan daerah, baik gubernur maupun pimpinan dua kabupaten itu dan meninjau lokasi," kata Amali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Amali mengemukakan, pansus juga turut melakukan sejumlah rapat dan pertemuan di Jakarta dengan memanggil langsung kementerian-kementerian terkait pemindahan ibu kota. Mulai dari Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat, serta pihak lainnya.
Baca Juga: Menhub Klaim Bandara di Dekat Ibu Kota Baru Tak Terdampak Kabut Asap
Amali mengatakan ada tiga fokus utama kajian pemindahan ibu kota yang bakal didalami oleh Pansus. Mulai dari pembiayaan, lingkungan, hingga regulasi.
"Karena kami dari yang tadu saya sampaikan tiga topik besar, dari pembiayaan infrastruktur, lokasi dan lingkungan serta aparatur dan regulasi yang diperlukan ini yang terkait langsung. Kalau masih memungkinkan kami akan menambah kembali referensi, tapi intinya setelah kami pelajari summary yang telah disampaikan pemerintah, lampiran dari Surpres, kira-kira lingkupnya itu. Tentu dengan Gubernur DKI dan Gubernur Kaltim," tutur Amali.
Diketahui, DPR RI telah menetapkan anggota panitia khusus atau pansus terkait rencana pemerintah pusat untuk memindahkan ibu kota daru Jakarta ke Kalimantan Timur. Penetapan itu secara sah disepakati anggota dewan dalam Rapat Paripurna hari ini, Senin (16/9/2019).
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin jalannya sidang mengatakan, pembentukan pansus memang sengaja dilakukan DPR RI dalam menanggapi surat pemindahan ibu kota yang telah dikirim oleh Presiden Joko Widodo.
"Sedikit penjelasan ini ada surat masuk dari presiden maka DPR harus membuat respons terhadap surat presiden yang melampirkan semacam studi pemindahan ibu kota, lalu mekanismenya apa agar semua fraksi terlibat maka mekanismenya dibentuklah Pansus. Pansus apa namanya itu, karena ada slotnya di dalam UU MD3 maka inilah pansus untuk menanggapi surat-surat presiden tersebut," kata Fahri.
Baca Juga: Kepala Bappenas Sebut Kemungkinan Kebakaran Hutan di Ibu Kota Baru Kecil