Suara.com - Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia berharap pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan perhatian khusus pada Indonesia terkait dengan masalah korupsi.
Mereka berharap dunia internasional tahu bagaimana gerakan anti korupsi di Indonesia tengah dilemahkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah disahkan DPR RI.
Beberapa perwakilan dari beragam pegiat anti korupsi mendatangi perwakilan kantor PBB di Indonesia untuk urusan obat-obatan dan kejahatan, termasuk korupsi (UNODC). Dalam pertemuan itu mereka menyampaikan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini.
"Kami ingin dunia internasional dalam hal ini UN ingin memberitahu pada mereka bahwa dunia penting untuk tahu bahwa saat ini, hari ini, pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia," kata Peneliti Transparency Internasional Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko di Kantor UNODC, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: Buya Syafii Heran KPK Tak Dilibatkan DPR: Jadi Terbakar
Wawan bersama pegiat anti korupsi lainnya menyampaikan surat untuk Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres. Bukan tanpa alasan, Koalisi Masyarakat Antikorupsi Indonesia berharap PBB juga menyampaikan sikapnya atas adanya UU KPK hasil revisi Tahun 2019.
"Kami berharap UN memberikan statement yang bisa juga memberikan sebuah masukan kepada pemerintah Indonesia agar memperkuat lembaga antikorupsi di Indonesia," tandasnya.
Indonesia sendiri merupakan 1 dari 140 negara yang telah menandatangani United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) pada 2003 lalu. UNCAC sendiri ialah sebuah perjanjian internasional yang disepakati negara anggota PBB sebagai bentuk komitmennya dalam memberantas korupsi.