Untungkan Dalang Kejahatan HAM Berat, Komnas HAM: Bijaknya RKUHP Ditunda

Kamis, 19 September 2019 | 18:13 WIB
Untungkan Dalang Kejahatan HAM Berat, Komnas HAM: Bijaknya RKUHP Ditunda
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menanggapi pembahasan RKUHP di DPR. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta DPR RI atau presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sebab banyak pasal yang belum jelas.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan ada frasa dan paradigma yang salah di dalam pasal 599 dan 600 terkait pelanggaran HAM dalam RUU KUHP yang jauh berbeda dengan prinsip hukum internasional.

"Nah di pasal itu ada satu kesalahan mendasar, pertama adalah ini perumusan kejahatannya dilekatkan kepada orang, jadi ada kata 'setiap orang' yang melakukan tindakan akan dihukum. Itu jauh berbeda dengan prinsip di hukum internasional yang menyebutkan 'setiap tindakan'," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Frasa setiap orang dalam pasal 599 dan 600 itu dinilai Komnas HAM hanya menyasar pelaku di lapangan, bukan aktor utama.

Baca Juga: RUU KUHP: Sebar Komunisme/Marxisme Sembarangan Bisa Dipenjara 4 Tahun

"Kata kata setiap orang menyeret pada pelaku lapangan, jadi enggak ada bedanya tindak pelanggaran HAM berat dan tindak pidana biasa," ujarnya.

Padahal pelaku lapangan ini, lanjut Anam, biasanya hanya mengikuti perintah atasan yang menjadi aktor utama pelanggaran HAM.

"Jadi kejahatan sangat-sangat kejam, enggak mungkin hanya dilihat pelaku lapangan saja, substansi yang paling terasa hilang rantai komando, dan hilangnya yang paling bertanggung jawab, ini hilang rantainya karena frasa setiap orang," ungkapnya.

Oleh karena itu Komnas HAM berharap DPR dan pemerintah menunda selama pengesahan pasal-pasal RKUHP.

"Komnas HAM mendorong pemerintah lebih bijak kalau ini ditunda. Kami berharap walau injury time, bijak kalau ini ditunda dan diperbaiki, ditunda 2 atau 3 bulan kan tidak apa, tidak segera disahkan, kalau dijadwalkan di DPR ya kami berharap presiden tidak segera tandatangan," katanya.

Baca Juga: RUU KUHP: Waspada ABG Badboy Bisa Kena Denda Rp 10 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI