Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Mallarangeng enggan berkomentar banyak terkait penetapan tersangka Menpora saat ini, Imam Nahrawi yang terjerat kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Diketahui, Andi Mallarangeng adalah Menpora pertama yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus proyek wisma atlet Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Namun dia enggan mengomentari peristiwa yang kembali menimpa mantan kementeriannya itu.
"Enggak lah, enggak enak sama-sama mantan menteri, saya enggak mau mengomentari itu ya," kata Andi saat ditemui di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Sampaikan Permintaan Maaf ke Jokowi
Diketahui, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenora ke KONI.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum, asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, kemarin.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Soal Calon Pengganti Menpora, Imam Nahrawi: Itu Hak Prerogatif Presiden