Suara.com - Hendra Setiawan (28), harus berurusan dengan pihak kepolisian seusai menjambret di depan Hotel Luminor, Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019) dini hari tadi. Hendra apes setelah merampas ponsel genggam milik Diego Patik (37) yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Wiraga Dimas Tama mengatakan, Hendra tak beraksi seorang diri. Saat merampas ponsel milik Diego, Hendra dibonceng dengan menggunakan motor oleh rekannya bernama Kutil yang kekinian berstatus DPO.
Kejadian bermula saat Diego tengah menunggu taksi online di pinggir jalan. Tiba-tiba, dari arah samping Hendra dan Kutil langsung menyambar ponsel yang sedang digenggam Diego.
"Setelah pelaku Kutil (DPO) berhasil mengambil ponsel genggam korban, ia langsung menyerahkam kepada tersangka Hendra Setiawan," ungkap Wiraga saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2019).
Baca Juga: Viral Aksi Tembak-tembakan di Hajatan Ternyata Dilakoni 3 Anggota Polisi
Diego pun langsung berteriak seusai HP miliknya dirampas oleh kedua bandit tersebut. Kemudian, warga yang berada di sekitar lokasi langsung melempar kayu sehingga keduanya terjatuh.
“Lalu warga yang ada disekitar tempat kejadian langsung melempar kayu ke arah sepeda motor yang digunakan oleh tersangka, sehingga tersangka terjatuh,” kata dia.
Namun, Kutil dapat melarikan diri dari kejaran massa. Malangnya, Hendra yang juga terjatuh tak sempat melarikan diri.
Hendra pun menjadi sasaran amukan massa yang marah. Karena ramainya situasi di sana, ponsel milik Diego yang berada di tangan Hendra tal dapat ditemukan.
“Saat HS ini terjatuh, ponsel milik korban yang saat itu dalam kekuasaannya juga ikut jatuh. Sayangnya, ponsel tersebut tidak ditemukan,” kata Wiraga.
Baca Juga: Pesan PSK Via MiChat, Pria Kena Tipu Ini Malu untuk Lapor Polisi
Setelah mendapat laporan dari warga, Polisi pun mendatangi lokasi dan langsung mengamankan Hendra.
Selanjutnya Hendra digiring menuju Polsek Metro Gambir untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Hendra dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.