Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kirim Surat ke PBB Terkait UU KPK Baru

Kamis, 19 September 2019 | 17:32 WIB
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kirim Surat ke PBB Terkait UU KPK Baru
Peneliti Transparency Internasional Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko. (kemeja putih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melayangkan surat keberatan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Surat itu terkait dengan disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR RI.

Peneliti Transparency Internasional Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko, bersama perwakilan dari pegiat anti korupsi lainnya menemui perwakilan kantor PBB di Indonesia untuk urusan obat-obatan dan kejahatan, termasuk korupsi (UNODC). Dalam kesempatan yang sama, pihaknya juga mengirimkan surat yang ditujukan untuk Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres.

Dalam pertemuaN tersebut Wawan mengaku menyampaikan apa yang terjadi di Indonesia saat ini, yakni adanya upaya pelemahan KPK melalui revisi UU tersebut.

"Hari ini kita sudah diterima sama UNOBC, kita juga sudah memberikan beberapa update situasi terkait dengan proses pengesahan UU KPK," kata Wawan di Kantor UNODC, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga: Usai Temui Jokowi di Istana, Buya Syafii: KPK Tak Suci, Tapi Wajib Dibela

Maksud dan tujuan Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia menemui perwakilan PBB ialah karena menginginkan PBB turut mengetahui dan kemudian memberikan keterangan terkait dengan sahnya revisi UU KPK yang dinilai melemahkan tindakan pemberantasan korupsi.

Selain itu mereka juga berharap agar dunia internasional mengetahui apabila saat ini tengah terjadi di Indonesia. Khususnya terkait upaya pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami berharap UN memberikan statement yang bisa juga memberikan sebuah masukan kepada pemerintah Indonesia agar memperkuat lembaga antikorupsi di Indonesia," ujarnya.

Meski demikian, Wawan belum mengetahui pasti kapan PBB akan merespon surat yang dilayangkan pihaknya.

Pihak perwakilan PBB sendiri ketika ditemui Wawan mengaku akan menganalisis isi dari UU KPK yang telah direvisi. Setelah itu baru lah PBB akan memberikan komentar serta masukan untuk Indonesia.

Baca Juga: Tersangka KPK, Imam Nahrawi Kenang Momen Awal Jadi Menpora

"Sikap UN menerima surat keberatan kami tapi akan menganalisis dulu UU yang sudah disahkan kemudian akan disampaikan ke kantor pusat mereka di Vienna kemudian hasil analisisnya tersebut akan mengeluarkan statement," tandasnya.

Pertemuan antara Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia dengan perwakilan PBB berlangsung satu jam.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia yang hadir terdiri dari Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bidang Advokasi, Indonesia Corruption Watch, Publish What You Pay Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI