Dalam memasarkan jasanya, Helmi bertransaksi dari mulut ke mulut. Ia mampu merampungkan orderan dalam jangka waktu 3 hingga 5 hari.
"Mereka (bertransaksi sistem) putus ya artinya pelaku nggak kenal sama dia. Pelaku mafia properti tidak kenal dia tapi dia tahu dari orang, dari orang lagi," imbuh Gafur.
Dari tangan Helmi, polisi menyita 1 set komputer, printer scanner, monitor untuk membandingkan sertifikat asli dengan palsu, 3 lembar kertas HVS, 1 unit ponsel genggam dan beberaa sertifikat yang dipalsukan tersangka.
Atas perbuatanya, Helmi dijerat Pasal 378 KUHp, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Tersangka terancam 6 tahun penjara.
Baca Juga: Pesan PSK Via MiChat, Pria Kena Tipu Ini Malu untuk Lapor Polisi