Suara.com - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii menilai lemahnya prosedur dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Bahkan Buya Syafii mengaku heran dengan tindakan pemerintah dan DPR yang tidak mengajak KPK untuk berunding dalam merevisi UU KPK.
"Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang, KPK tidak diajak berunding oleh Kumham (Kementerian Hukum dan HAM) dan DPR," ujar Buya Syafii di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Terkait poin keberadaan dewan pengawas dalam revisi UU KPK, anggota dewan pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu mengatakan seharusnya bisa didiskusikan.
Baca Juga: Geger PNS Hijab ML di Mobil Goyang
Ia menilai RUU KPK yang telah disahkan DPR untuk dijadikan UU itu menjadi polemik lantaran lembaga antirasuah itu tak dilibatkan saat masih dalam masa penggodokan di DPR.
"Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin kan langsung digitukan, jadi terbakar," ucap dia.
Lebih lanjut, Buya Syafii menuturkan KPK adalah lembaga yang wajib dibela. Namun kata dia, bukan berarti KPK lembaga yang suci.
"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci loh KPK itu, itu harus diingat. Bukan suci," katanya.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019). RUU KPK disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna. Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.
Baca Juga: Disekap Selama Empat Hari, Gadis Belia Jadi Budak Seks JK