Jerat Biang Kerok Karhutla, PM Malaysia Mahathir Usulkan Undang-undang

Kamis, 19 September 2019 | 16:53 WIB
Jerat Biang Kerok Karhutla, PM Malaysia Mahathir Usulkan Undang-undang
Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad. [AFP/Kazuhiro Nogi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad tak tinggal diam dengan bencana kabut asap yang menimpa negaranya.

Ia mengusulkan legislasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia bila pemerintah Indonesia lamban mengatasi ancaman tersebut.

Pemerintah Malaysia menuntut pertanggungjawaban Indonesia terkait bencana yang telah terjadi selama beberapa tahun terakhir.

Seperti diketahui, Asia Tenggara menderita selama bertahun-tahun akibat serangan asap di musim kemarau yang disebabkan oleh karhutla di Indonesia.

Baca Juga: Menkes Minta Dinkes Riau Siagakan Ambulans di Lokasi Terdampak Kabut Asap

Bencana tersebut membuat geram negara tetangga khususnya Malaysia dan Singapura. Apalagi kabut asap beberapa minggu terakhir mengancam kesehatan warga dan mempengaruhi sektor pariwisata.

Untuk itu, Mahathir Mohamad tak menutup kemungkinan mengesahkan undang-undang bila pemerintah Indonesia tidak segera melakukan tindakan tanggap darurat optimal.

"Jika mereka tidak mau mengambil tindakan, kita mungkin akan mengesahkan undang-undang yang membuat mereka bertanggung jawab atas kebakaan di lahan mereka, bahkan di luar Malaysia," ungkap Mahathir seperti yang dikutip dari laman Reuters, Kamis (19/9/2019).

Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Siti Nurbaya Bakar sebelumnya menyebutkan ada empat anak perusahaan Malaysia yang berperan menyebabkan kebakaran hutan di Indonesia.

Menanggapi tudingan tersebut, Mahathir mengatakan akan meminta perusahaan terkait untuk memadamkan api di lahan masing-masing.

Baca Juga: Viral Pria Pakai BH sebagai Masker Saat Kabut Asap, Ini Salah Kaprah!

Sementara Menteri Perindustrian Malaysia, Teresa Kok menganggap pernyataan Siti Nurbaya Bakar adalah tuduhan serius. Ia tak segan membekukan izin operasi empat perusahaan Malaysia yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI