Suara.com - JK (37), lelaki asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibekuk aparat kepolisian lantaran terlibata dalam kasus pemerkosaan seorang gadis remaja.
Dalam kasus ini, buruh yang sudah beristri itu menyekap gadis berusia 17 tahun selama empat hari di sebuah rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama menyampaikan, kasus ini terungkap setelah polisi mendalami kasus anak hilang yang dilaporkan orang tua korban dengan nomor LP.B/126/IX/Res.1.24/2019/Aceh/Res Aut/SPKT, tertanggal 11 September 2019.
Dalam laporan itu, JK telah membawa kabur korban dari rumahnya pada Selasa (9/9/2019) dan selama empat hari disekap di rumah kosong untuk dijadikan budak seks.
Baca Juga: Kakek Tumijan Hamili Gadis Difabel, Aksi Bejatnya Bermula dari Pulang Kerja
"Ayah korban melaporkan anaknya dibawa kabur oleh JK sejak 9 September 2019. Dua hari setelah laporan dibuat, korban kembali ke rumahnya. Korban mengaku disekap oleh pelaku di sebuah rumah selama 4 hari 4 malam. Korban juga mengaku telah disetubuhi oleh pelaku 4 kali," kata Adhitya saat dikonfirmasi Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Kamis (19/9/2019).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian meringkus JK pada Rabu (18/9/2019) kemarin. Saat ini, polisi masih menggali keterangan JK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa tersebut.
Atas perbuatannya itu, JK kini terpaksa harus menginap di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dia (tersangka) itu berstatus kawin. Tersangka berasal dari NTB, tinggal di Matangkuli karena istrinya warga setempat. Setelah kami tangkap, tersangka kami amankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Sebelum Bunuh dan Perkosa Gadis Baduy, Pelaku Akses Aplikasi 'Simontok'