Suara.com - Belasan mahasiswa menggugat perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diketahui melalui lampiran berkas permohonan gugatan yang dapat diunduh melalui situs resmi MK di mkri.id.
Dalam berkas yang teregister Rabu (18/9/2019) itu ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman. Tercatat ada 18 orang pemohon yang mayoritasnya merupakan dari kalangan mahasiswa sebanyak 15 orang dan tiga sisanya dari kalangan politisi serta wiraswasta.
Adapun mahasiswa yang ikut menjadi pemohon terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum berbagai universitas di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Tarumanegara, Universitas Pelita Harapan, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dan UPN Jawa Timur.
Dalam gugatannya mereka ingin mengajukan permohonan untuk melakukan uji formil serta uji materil terhadap perubahan kedua atas UU KPK.
Baca Juga: Tersangka KPK, Imam Nahrawi Kenang Momen Awal Jadi Menpora
Ada enam butir alasan dalam permohonan uji formil, satu di antaranya ialah mereka mempermasalahkan ihwal pengambilan keputusan pengesahan revisi UU KPK yang dianggap tak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri sekitar 80 anggota dewan.
Sedangkan ada tujuh butir alasan dalam permohonan uji materil. Belasan mahasiswa menilai terdapat kekosongan norma dalam UU 30/2002 akan penegakkan syarat-syarat anggota KPK yang diatur dalam Pasal 29.
Terkait kekosongan norma di mana tidak terdapat suatu pasal atau upaya hukum apapun untuk memperkarakan pelanggaran akan syarat-syarat dalam Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002.
Mereka juga turut mencantumkan mengenai pemihan Irjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK periode 2019-2023 yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana terdapat dalam Pasal 29.
Berdasarkan alasan pengajuan permohonan uji formil dan materil revisi UU KPK, belasan mahasiswa sebagai pemohon kemudian meminta agar MK memerintahakan DPR serta Presiden untuk memberhentikan proses pelantikan anggota KPK baru.
Baca Juga: Viral Massa Pro UU KPK Baru Rebutan Jas Almamater Tanpa Logo Universitas
Pemohon juga menuntut agar MK dapat mengabulkan permohonan uji formil dan uji materil dengan menyatakan bahwa pembentukan perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.