YLBHI: DPR Samakan Pidana Korupsi dengan Maling Ayam

Kamis, 19 September 2019 | 15:25 WIB
YLBHI: DPR Samakan Pidana Korupsi dengan Maling Ayam
Direktur YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Asfinawati. [YLBHI.or.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, pada PP 99 Tahun 2012 diatur bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa harus melalui rekomendasi lembaga terkait. Semisal pemberian remisi untuk koruptor yang harus lewat persetujuan Komisi Pemberantas Korupsi.

Terkait hal tersebut, Yasonna meminta agar publik tak berpandangan negatif dan tidak memandang revisi UU PAS merupakan satu rangkaian dengan RUU KPK Nomor 30/2002 untuk melemahakan komisi antirasuah tersebut.

"Aduh semuanya lah nanti KUHP nanti yang sudah 78 tahun tidak, itu akan apa, itu namanya suuzon. Inti RUU Pemasyarakatan mengakomodasi kemajuan zaman, dan ini tidak jauh beda dengan dunia luar. Dunia negara yang sudah jauh lebih tertinggal dari kita juga, reform mereka dalam UU Pemasyarakatan jauh lebih maju dari kita, masa begitu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI