Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tengah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kaus suap dana hibah KONI tahun 2018 oleh KPK.
Tak pelak hal itu menjadi pukulan hebat bagi Shobibah Rohmah, istri dari Imam Nahrawi dan ketujuh anak mereka.
Ditelusuri dari jejaring Instagram pribadinya, wanita yang kerap disapa Obib Nahrawi itu sempat mengunggah foto kebersamannya dengan Imam Nahrawi dan seorang putrinya yang masih bayi, sebelum sang suami digelandang KPK pada Rabu (18/9/2019).
Foto itu lantas diberi keterangan panjang berisi ucapan syukur. Namun, Obib memilih untuk menonaktifkan kolom komentar dalam unggahan tersebut.
Baca Juga: Menteri Susi Minta Bangkai Kapal Pencuri Ikan Diawetkan Jadi Monumen
Pada Kamis (19/9/2019), wanita yang berprofesi sebagai desainer tersebut terlihat membagikan Insta Story dengan foto pancaran cahaya. Ia pun menambahkan kalimat panjang yang berisi rasa syukurnya kepada Yang Maha Kuasa.
Obib Nahrawi juga memanjatkan doa supaya senantiasa diberi kekuatan serta menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan.
Selengkapnya, inilah curahat hati istri Imam Nahrawi dalam Insta Story miliknya.
Tidak ada nikmat yang sempurna kecuali cinta dan doa yang mengalir begitu dahsyat..terima kasih ya Allah
Segala yang terjadi tetap tak sebanding bahkan sebutir debu paling halus sekalipun dibanding nikmat Allah yang telah diberikan. Alhamdulillah alaa kulli khaaalin wa ni'matin
Baca Juga: Iriana Jokowi Tekankan Sampah Bisa Diolah dan Didaur Ulang
Ya Allah jauhkanlah kami dari menyombongkan diri akan anugerah panjenengan dan ampunilah kami kedua orang tua kami.
Berikanlah kami kekuatan untuk terus berjuang dan limpahkanlah kebaikan-kebaik dunia dan isinya kepada saudara dan sahabat kami Terima kasih untuk semuanya dan mohon dimaafkan atas segala salah dan khilaf.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menentapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya diduga meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK.