Suara.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali mendukung adanya Pasal 281 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang penghinaan terhadap hukum atau contempt of court.
Hatta menilai perlunya pasal itu diadakan dalam revisi KUHP karena selama ini hakim menjadi sasaran kriminalisasi oleh para pencari keadilan.
Hatta mengatakan bahwa belum selama ini belum ada undang-undang yang mengatur perlindungan hakim dari tindakan kriminal para pencari keadilan. Dengan demikian Hatta pun mendukung kalau pasal itu kemudian masuk ke dalam RKUHP.
"Ya saya kira contempt of court itu sudah lama dicanangkan, tapi sampai saat ini belum lahir undang-undangnya dan itu sangat perlu," kata Hatta di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: RUU KUHP: Waspada ABG Badboy Bisa Kena Denda Rp 10 Juta
Hatta kemudian menerangkan bahwa selama ini seringkali terjadi kekerasan yang menimpa para hakim ketika sedang mengadili sebuah kasus. Dengan demikian ia berharap kalau dengan adanya pasal contempt of court tersebut dapat melindungi hakim ke depannya.
"Selama ini banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim, oleh karena itu hakim perlu dijaga dan dilindungi di dalam menegakkan hukum," kata dia.