Media Asing Soroti RUU KUHP, Sebut Jutaan Warga Indonesia Bisa Dipenjara

Kamis, 19 September 2019 | 15:01 WIB
Media Asing Soroti RUU KUHP, Sebut Jutaan Warga Indonesia Bisa Dipenjara
Sejumlah massa yang tegabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan dan Demokrasi melakukan unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/9). [Suara.com/Angga Budiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak hanya di Indonesia, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga menuai perhatian media asing. Salah satunya Reuters, yang menyoroti pasal zina.

Dilaporkan kantor berita yang berpusat di Inggris itu, Rabu (18/9/2019), Indonesia akan mengkriminalisasi hubungan seksual di luar nikah meskipun bersifat konsensual, alias berdasarkan persetujuan masing-masing pihak.

Menurut KUHP saat ini, perbuatan zina dilakukan antara orang yang sama-sama atau salah satunya terikat pernikahan.

Sedangkan dalam RKUHP, definisi zina diperluas menjadi segala hubungan seks di luar nikah.

Baca Juga: Sepakat Usulan Pemerintah, DPR Drop Pasal 418 dari RKUHP

Selain itu, menghina martabat presiden juga akan dijatuhi hukuman yang berat berdasarkan RKUHP.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia pun tak hentinya menghujankan kritik pedas pada pemerintah karena langkah tersebut dinilai menyerang kebebasan dasar.

Reuters menyebutkan, Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia dan juga terdiri dari minoritas Kristen, Hindu, dan Buddha, tetapi baru-baru ini menunjukkan tren religiositas yang lebih kental dan aktivisme Islam konservatif.

"Negara harus melindungi warga dari perilaku yang bertentangan dengan ajaran tertinggi Tuhan," kata politikus PKS Nasir Djamil pada Reuters.

Ia mengaku, perubahan hukum ini telah dikonsultasikan dengan para pemimpin dari semua agama.

Baca Juga: Aksi Massa Menolak RKUHP

Di bawah undang-undang yang diusulkan, pasangan yang belum menikah yang "hidup bersama seperti suami dan istri" bisa dipenjara selama enam bulan atau dijatuhi denda maksimum 10 juta rupiah, yang merupakan gaji tiga bulan untuk banyak orang Indonesia, menurut Reuters.

Penuntutan akan diproses jika kepala desa, yang merupakan tingkat terendah kepala pemerintahan, mengajukan pengaduan ke polisi dan orang tua atau anak-anak dari terdakwa tidak keberatan.

Menanggapi hal tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, jutaan orang Indonesia bisa terjerat undang-undang baru, mengingat hasil penelitian menunjukkan bahwa 40 persen remaja Indonesia telah melakukan aktivitas seksual pranikah.

Undang-undang ini juga berdampak pada kaum homoseksual karena pernikahan gay tidak diakui di Indonesia, serta berlaku untuk orang asing.

Namun, saat ditanya Reuters, apakah wisatawan di Indonesia terancam hukuman penjara karena hubungan seks di luar nikah, anggota DPR Teuku Taufiqulhadi mengatakan, "Tidak masalah, selama orang tidak tahu."

Di samping pasal zina dan menghina presiden, kontroversi RKUHP juga dipicu oleh hukuman penjara maksimum empat tahun untuk wanita yang melakukan aborsi, juga denda untuk orang yang mempromosikan kontrasepsi, dan hukuman penjara enam bulan untuk diskusi tidak sah soal "alat aborsi".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI