RUU KUHP: Waspada ABG Badboy Bisa Kena Denda Rp 10 Juta

Kamis, 19 September 2019 | 13:53 WIB
RUU KUHP: Waspada ABG Badboy Bisa Kena Denda Rp 10 Juta
Ilustrasi bad boy. (Pexels/Muhammad Rifki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melempar pertanyaan terlebih dahulu.

"Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," tanya Aziz kepada seluruh fraksi dalam rapat kerja, Rabu (18/9/2019).

Pertanyaan serupa kemudian dilontarkan Aziz kepada Yasonna sebagai perwakilan dari pemerintah. Baik fraksi partai di DPR maupun pemerintah menyatakan setuju RUU KUHP dibawa ke dalam rapat paripurna untuk segera disahkan.

Baca Juga: RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI