Suara.com - Kenakalan acapkali dilakukan usia anak hingga remaja. Nakal pada kalangan remaja bahkan dikenal dengan istilah yang lebih beken, yakni bad boy.
Namun, bagaimana jika kenakalan yang dilakukan tersebut ternyata mengakibatkan kerugian terhadap orang lain atau barang milik orang lain?
Ya, aturan tentang kenakalan tersebut kini tertuang dalam RUU KUHP yang bakal disahkan dalam waktu dekat.
Para bad boy yang melakukan kenakalan di tempat umum hingga merugikan kerugian bagi orang lain, nanti bisa dikenakan hukuman pidana.
Baca Juga: RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta
Meski tak sampai dibui, sanksi pidana berupa denda yang diberlakukan cukup menguras kantong, yakni sebesar Rp 10 juta.
Aturan mengenai kenakalan tersebut tertulis secara lengkap dalam Bagian Keempat Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang Pasal 335 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)."
Untuk diketahui, pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI.
Hal itu dilakukan seusai DPR dan pemerintah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III hari ini.
Baca Juga: Komisi III Setujui RUU KUHP Disahkan di Paripurna
Adapun perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.