Suara.com - Pecinta dan pemelihara atau bahkan peternak unggas serta hewan ternak lain, tampaknya harus lebih waspada dalam mengawasi peliharannya.
Jangan sampai unggas atau hewan ternaknya sampai masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya.
Pasalnya, jika unggas semisal ayam, bebek, angsa atau kalkun peliharaan sampai melakukan hal tersebut, maka salah-salah peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.
Dendanya itu sendiri bahkan bisa melebihi harga pasaran unggas, yakni senilai Rp 10 juta.
Baca Juga: Komisi III Setujui RUU KUHP Disahkan di Paripurna
Begitu setidaknya aturan yang dimuat dalam RUU KUHP, yang telah disepakati pemerintah dengan DPR RI, dan bakal segera disahkan dalam rapat paripurna.
Aturan tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.
Selain dikenakan denda, berdasarkan Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.
Begini Pasal 279:
Baca Juga: RUU KUHP: Hidup Gelandangan Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
Ayat 1, "Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."