Keduanya duduk bersebelahan di bangku pesawat dengan wajah semringah menghadap kamera.
"Pernah satu pesawat dan duduk bersebelahan dengan Pak Imam Nahrawi, waktu itu perjalanan dari Bali ke Jakarta kalau enggak salah, orangnya santai, cukup sandalan, melenggang sendirian tanpa pengawalan, ngobrol ngalor ngidul tentang olahraga dan pemuda lalu saya minta fotolah..." tulis Iwan Fals.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, juga ditetapkan tersangka pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Baca Juga: Iwan Fals Ungguli Pilkada Depok, Ini Kata Peneliti Klinik Digital Vikasi UI
"Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar. Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).
Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka membuat publik terkejut, di tengah kegeraman serta keprihatinan yang mencuat, setelah Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dinilai melemahkan KPK, disahkan DPR melalui sidang paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Sidang itu hanya dihadiri 80 orang dari total 560 wakil rakyat, berdasarkan penghitungan awak media, yang melakukan peliputan di ruang sidang.
Sementara berdasarkan klaim pemimpin sidang paripurna, ada 289 orang yang sudah menandatangani daftar hadir.
Baca Juga: Gelar Survei Klinik Digital Vokasi UI, Hasilnya Warganet Pilih Iwan Fals