Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menyebutkan KPK tidak dilibatkan dalam proses revisi UU KPK.
Semua kendali ada di tangan pemerintah dan DPR RI sehingga pantas bila hal itu dianggap sebagai upaya pelemahan KPK.
Hal itu disampaikan Laode M Syarief dalam acara Mata Najwa yang mengangkat tema "KPK: Kiamat Pemberantasan Korupsi" pada Rabu (18/9/2019).
Terkait kontroversi revisi UU KPK, kondisi tersebut menjadi "The Darkest Moment (suasana tergelap)" selama 17 tahun berdirinya KPK.
Baca Juga: Revisi UU KPK Dinilai Hambat Investasi, Ekonom: Bakal Marak Hengki Pengki
Bukan tanpa alasan, kala itu lembaga antirasywah tidak diikutsertakan dalam pembahasan revisi UU KPK sehingga tidak memiliki kewenangan untuk bersuara.
"Jadi KPK tidak pernah dilibatkan dalam proses ini? sama sekali tidak pernah?" tanya Najwa Shihab
"Ya tidak pernah sama sekali," ungkap Laode.
Laode menambahkan, KPK sejatinya sudah mengupayakan berbagai hal namun tak menemui titik temu.
"Kami sudah melakukan banyak hal, berupaya bertemu Menteri Hukum dan HAM, bertemu dengan menteri, Kesekretariatan Negara, bahkan berupaya untuk bertemu presiden seperti itu. Kami lakukan tapi kami enggak mendapatkan," ujarnya.
Baca Juga: Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur: Dengar Itu Aku Mules
Ia juga mengakui KPK memiliki akses terbatas, bahkan tidak mendapatkan draft revisi UU yang kala itu ramai diperbicangkan.
"Misalnya semua ada UU yang kami terima ini, kami bukan dapatkan dari DPR bukan jadi pemerintah. Jadi kalau ada yang tanya "dari mana kalian dapat?" kami jawab dari Hamba Allah," Kata Laode.
Lebih lanjut, Laode menyebut mestinya DPR RI memberikan rancangan revisi UU KPK sejak awal bukan memberikan UU yang sudah disahkan.
"Begini jadi kan harusnya bukan setelah jadi juga baru diberi. Harusnya diberikan itu sejak awal. Saya beri contoh, makanya kaya ujian tesis saya bawa banyak dokumen," tandasnya.
Diketahui, dalam rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2019).
Dalam sidang tersebut dihadiri 80 orang dari 560 wakil rakyat. Sebanyak tujuh fraksi menerima RUU KPK. Sementara dua fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, belum menerima penuh, sedangkan Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.