"Misalnya semua ada UU yang kami terima ini, kami bukan dapatkan dari DPR bukan jadi pemerintah. Jadi kalau ada yang tanya "dari mana kalian dapat?" kami jawab dari Hamba Allah," Kata Laode.
Lebih lanjut, Laode menyebut mestinya DPR RI memberikan rancangan revisi UU KPK sejak awal bukan memberikan UU yang sudah disahkan.
"Begini jadi kan harusnya bukan setelah jadi juga baru diberi. Harusnya diberikan itu sejak awal. Saya beri contoh, makanya kaya ujian tesis saya bawa banyak dokumen," tandasnya.
Diketahui, dalam rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Revisi UU KPK Dinilai Hambat Investasi, Ekonom: Bakal Marak Hengki Pengki
Dalam sidang tersebut dihadiri 80 orang dari 560 wakil rakyat. Sebanyak tujuh fraksi menerima RUU KPK. Sementara dua fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, belum menerima penuh, sedangkan Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.