Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menyebutkan KPK tidak dilibatkan dalam proses revisi UU KPK.
Semua kendali ada di tangan pemerintah dan DPR RI sehingga pantas bila hal itu dianggap sebagai upaya pelemahan KPK.
Hal itu disampaikan Laode M Syarief dalam acara Mata Najwa yang mengangkat tema "KPK: Kiamat Pemberantasan Korupsi" pada Rabu (18/9/2019).
Terkait kontroversi revisi UU KPK, kondisi tersebut menjadi "The Darkest Moment (suasana tergelap)" selama 17 tahun berdirinya KPK.
Baca Juga: Revisi UU KPK Dinilai Hambat Investasi, Ekonom: Bakal Marak Hengki Pengki
Bukan tanpa alasan, kala itu lembaga antirasywah tidak diikutsertakan dalam pembahasan revisi UU KPK sehingga tidak memiliki kewenangan untuk bersuara.
"Jadi KPK tidak pernah dilibatkan dalam proses ini? sama sekali tidak pernah?" tanya Najwa Shihab
"Ya tidak pernah sama sekali," ungkap Laode.
Laode menambahkan, KPK sejatinya sudah mengupayakan berbagai hal namun tak menemui titik temu.
"Kami sudah melakukan banyak hal, berupaya bertemu Menteri Hukum dan HAM, bertemu dengan menteri, Kesekretariatan Negara, bahkan berupaya untuk bertemu presiden seperti itu. Kami lakukan tapi kami enggak mendapatkan," ujarnya.
Baca Juga: Revisi UU KPK Disahkan, Istri Gus Dur: Dengar Itu Aku Mules
Ia juga mengakui KPK memiliki akses terbatas, bahkan tidak mendapatkan draft revisi UU yang kala itu ramai diperbicangkan.