Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Menpora Imam Nahrawi
Kamis, 19 September 2019 | 12:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
02 Maret 2024 | 16:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI