Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan mempertimbangkan apakah langsung mengganti Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi atau menunjuk seorang Pelaksana Tugas atau Plt.
Menurut Jokowi, Imam Nahrawi baru menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora usai ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Belum, baru sejam lalu kasih surat pengunduran dirinya. Kita pertimbangkan dalam sehari," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Ketika ditanya apakah nantinya pengganti Imam dari kader PKB, Jokowi juga belum memastikannya.
Baca Juga: Tersangka Korupsi, Menpora Imam Nahrawi Mundur
"Belum. Baru tadi pagi, baru sejam lalu (pengajuan surat pengunduran diri Imam Nahrawi)," kata Jokowi.
Diketahui, KPK barus saja menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI. Dua tersangka tersebut yakni Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum.
"Ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
KPK juga asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KONI tersebut.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang tersangka," kata Alexander Marwata.
Baca Juga: Tak Cuma Mobil Mewah, Imam Nahrawi Juga Punya Motor Berharga Murah
Untuk tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu ditahan sejak Rabu (11/9/2019). Ia ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.