Begitu pula dengan red notice yang disalahgunakan rezim otoriter untuk menangkap lawan politik pemerintah yang keluar dari Tanah Air.
Pihak berwenang Indonesia diketahui mengeluarkan red notice untuk pemimpin Papua Merdeka Benny Wenda pada 2011 namun mencabutnya setahun kemudian.
Di lain pihak, PBB telah menyatakan dukungan kepada Veronica Koman sehingga mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut perkara pidana yang ditujukan.
"Kami menyambut tindakan pemerintah terhadap insiden rasisme, namun kami mendorong agar pemerintah mengambil langkah, untuk segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan, intimidasi, dan mencabut semua tuduhan terhadapnya, sehingga ia dapat terus melaporkan situasi berkaitan HAM di Indonesia secara independen, " dikutip dari laman OHCHR
Baca Juga: Mahasiswa Papua di Surabaya: Bebaskan Veronica Koman Tanpa Syarat