Suara.com - Pemerintah Australia tak menutup kemungkinan akan menyerahkan Veronica Koman bila pemerintah Indonesia menerbitkan red notice ke Interpol.
Veronica Koman yang saat ini diduga berada di Sydney tengah diburu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jawa Timur atas dugaan provokasi kerusuhan Papua dan Papua Barat.
Dilaporkan The Guardian Rabu (18/9/2019), pemerintah Australia menolak mengesampingkan penyerahan Veronica Koman ke kepolisian federal.
Aktivis HAM sekaligus pengacara Aliansi Mahasiswa Papua itu menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah atas beragam informasi kerusuhan Papua, yang ia sebarkan ke media.
Baca Juga: Mahasiswa Papua di Surabaya: Bebaskan Veronica Koman Tanpa Syarat
Juru bicara kepolisian Jawa Timur Frans Barung Mangera mengatakan jika Veronica tidak melapor ke polisi pada hari Rabu (18/9/2019), pihaknya akan menerbitkan red notice ke Interpol. "Setelah itu kami akan bekerja dengan polisi internasional," katanya.
Sementara itu, pihak Departemen Luar Negeri Australia (DFAT) menyatakan kasus yang menimpa Veronica Koman bukan kewenangan mereka melainkan ranah Kepolisian Federal Australia (AFP)
"Setiap pertanyaan tentang masalah ini mestinya ditujukan ke kepolisian Indonesia," ungkap juru bicara AFP.
Sebelumnya Veronica Koman mengeluarkan pernyataan "pemerintah Indonesia ingin membuat saya diam."
Ia juga menyebutkan ada intimidasi yang dilakukan polisi kepada keluarganya di Jakarta serta ancaman pencabutan paspor dan pemblokiran rekening.
Baca Juga: Buntut Kasus Veronica Koman, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi 2 Jenderal
"Selama bertahun-tahun, pemerintah Indonesia menghabiskan waktu untuk menyebarkan propaganda daripada menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Papua Barat," ungkap Veronica Koman.