Lika Liku Imam Nahrawi: Dari Sepakbola Gajah hingga Jadi Tersangka KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 19 September 2019 | 08:00 WIB
Lika Liku Imam Nahrawi: Dari Sepakbola Gajah hingga Jadi Tersangka KPK
Menpora Imam Nahrawi di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (23/8/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI 2018. Politisi PKB itu resmi menyandang status tersangka sejak Rabu (18/9/2019).

Saat mengumumkan status tersangka itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Imam diduga menerima suap dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Dilansir dari catatan kantor berita Antara, Kamis (19/9/2019), pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla pada 27 Oktober 2014 menunjuk dan melantik secara resmi Imam Nahrawi menjadi Menpora yang pada saat itu masih berusia 41 tahun.

Setelah beberapa waktu menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), pria kelahiran Bangkalan Madura, 8 Juli 1973 langsung dihadapkan polemik sepak bola gajah pada pertandingan PSS Sleman melawan PSIS Semarang.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Akan Temui Jokowi, Bahas Nasib Jabatannya

Selain itu dihadapkan dengan permasalahan yang lebih pelik yaitu soal kompetisi tertinggi di Tanah Air, Indonesia Super League (ISL).

Saat itu, Kemenpora dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) meminta kick off dimundurkan dari jadwal karena sejumlah klub belum memenuhi persyaratan yang diminta.

Kemenpora melayangkan tiga kali teguran kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) berikut PT Liga Indonesia selaku operator kompetisi. Namun, hingga batas yang ditentukan, belum ada jawaban. Akhirnya pada 18 April 2015, Kemenpora membekukan PSSI melalui suratnya bernomor 01307 tahun 2015 yang ditandatangani Menpora Imam Nahrawi.

Pembekuan ini berdampak panjang. Federasi sepak bola dunia atau FIFA langsung melarang timnas Indonesia beraktivitas di kancah internasional (di-suspend) karena pemerintah dinilai melakukan intervensi. Setelah Kemenpora mencabut pembekuan, FIFA akhirnya mengikuti dengan mencabut suspend-nya yang berlangsung kurang lebih satu tahun.

Aktivitas sepak bola, khususnya timnas, akhirnya kembali normal meski permasalahan terus muncul. Beberapa prestasi mampu diraih meski untuk level junior seperti pada ajang Piala AFF. Untuk timnas senior hingga saat ini, prestasi tak kunjung tiba.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Imam Nahrawi: Kita Harus Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

Bonus besar untuk atlet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI