Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta masyarakat mengawal proses uji materi hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
"Ini perangnya belum berakhir. Kita harus mengawasi setidaknya proses judicial review yang sebentar lagi akan dimulai di MK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
ICW dan sejumlah elemen masyarakat berencana untuk mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK di MK. Ia mengatakan materi yang akan diuji terkait beberapa pasal krusial yang termuat dalam revisi UU KPK.
Di antaranya keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi untuk melemahkan lembaga anti rasuah itu.
Baca Juga: KPK Pelajari Pasal 45 UU KPK Baru yang Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
Menurut dia, uji materi di MK akan berlangsung menarik, karena dalam kesempatan itu pemerintah dan DPR akan secara terbuka menjelaskan kepada publik tentang alasan dibalik dilakukannya revisi terhadap UU KPK.
"Kita akan mendengarkan penjelasan logis dari DPR dan pemerintah kenapa harus terus menerus menaikkan isu revisi UU KPK," ucap dia.
Lebih lanjut Kurnia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah seharusnya malu dengan dilakukannya uji materi UU KPK di MK. Adanya uji materi tersebut, kata dia, membuktikan bahwa produk legislasi yang ditelurkan oleh DPR dan pemerintah tidak berkualitas.
"Harusnya kan buat undang-undang berkualitas sehingga tidak ada yang mempersoalkan ke MK. Pemerintah dan DPR harusnya malu karena produk legislasinya justru dipersoalkan secara konstitusional di MK," ujar dia. (Antara).
Baca Juga: Revisi UU KPK Dinilai Hambat Investasi, Ekonom: Bakal Marak Hengki Pengki