Suara.com - Syamsul Arifin, adik kandung Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi merespons langkah KPK yang menetapkan sang kakak sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Terkait status tersangka Nahrawi tersebut, Syamsul yang merupakan anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB menyebut KPK sebagai lembaga penegak hukum yang zalim. Bahkan, menurutnya, penetapan sang kakak sebagai tersangka menunjukkan kebobrokan KPK.
"Pertama, saya terima kasih kepada KPK yang telah menunjukkan kebobrokannya dan kezalimannya kepada masyarakat. Terima kasih banget bahwa KPK betul-betul lembaga yang zalim, sekali lagi lembaga yang zalim. Dan, hari ini nyata-nyata zalim," kata Syamsul saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Rabu (18/9/2019) malam.
Alasan Syamsul menyebut KPK telah zalim lantaran dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat menetapkan Nahrawi sebagai tersangka.
Baca Juga: Tersangka Suap Dana Hibah, Ini Total Kekayaan Menteri Imam Nahrawi
“Mengapa saya bilang zalim? mestinya kalau memang dia tersangka, itu harus ada klausul-klausul yang dijadikan alat untuk tersangka. Mestinya begitu," katanya.
"Kalau hanya praduga, hanya hasil begini, hasil begitu, hanya olahan, wacana opini dan lain sebagainya, ya sama saja saya bilang si A ini maling, terus ditanggapi begitu. Yang kita simpulkan bahwa, KPK sekarang ini sudah enggak ada menghormati asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Syamsul pun mencurigai jika kasus yang kini mendera Nahrawi sebagai pesanan dari pihak tertentu.
"Jika tidak ada bukti yang menjerat seorang menjadi tersangka, akhirnya kami curiga jangan-jangan ini pesanannya siapa yang ada di dalam," katanya.
"Kalau semua koridor hukum atas nama pesanan, ya jangan salahkan kalau ada masyarakat yang nanti menggunakan hukum rimba, enggak tahu salah atau benar, yang penting melindungi dirinya, ya sudah kita pakai cara kita yang seperti apa."
Baca Juga: Syok Imam Nahrawi jadi Tersangka, PKB: Mohon Doanya
Diketahui, Imam Nahrawi resmi menyandang status tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.