Pukat UGM Tak Heran Menpora Nahrawi jadi Tersangka

Rabu, 18 September 2019 | 22:20 WIB
Pukat UGM Tak Heran Menpora Nahrawi jadi Tersangka
Menpora Imam Nahrawi di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (23/8/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman ikut mengomentari penetapan status tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Zaenur Rohman mengaku tidak kaget setelah mendengar kabar KPK menetapkan Nahrawi sebagai tersangka baru dalam suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

"Sebenarnya tidak ada yang perlu kaget dengan penetapan tersangka Menpora. Karena sebelumnya keterangan banyak pihak mengarah kepada keterkaitan dengan Imam Nahrawi. Termasuk disebut dalam persidangan Sekjen KONI," ungkap Zaenur saat dihubungi, Rabu Malam (18/9/2019).

Menurut Zaenur, penetapan tersangka Menpora Nahrawi bersamaan dengan momentum disahkannya revisi UU KPK. Menurutnya, KPK masih memiliki aturan lama yang berpatokan dengan UU Nomor 30 tahun 2002.

Baca Juga: Wiranto soal SP3 KPK: Mustahil Gantung Status Hukum Orang Sampai Mati

Dia pun menyayangkan DPR dan pemerintah yang sepakat mengesahkan RUU KPK menjadi UU. Sebab, menurutnya, tindakan tersebut bakal membonsai kewenangan KPK dalam memerangi masalah korupsi.

"Namun sayang, kekuatan dan kewenangannya dipreteli oleh DPR dan Presiden," katanya.

Terkait munculnya isu balas dendam KPK pada DPR RI dan pemerintah pasca revisi UU KPK, Zaenur yakin hal itu tidak terjadi. Sebab kasus Imam Nahrawi sudah siap sebelumnya.

Karenanya Zaenur berharap KPK bisa memanfaatkan waktu tersisa sebelum UU KPK yang baru berlaku. Selain itu sebelum pimpinan baru KPK menjabat nantinya.

"Yang bisa saya sampaikan, harapan agak KPK memanfaatkan waktu tersisa dengan baik," katanya.

Baca Juga: Sebelum Jadi Tersangka, Menpora 3 Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Zaenur menambahkan, di sisa waktu yang dimiliki KPK periode ini, lembaga tersebut diharapkan juga membuat prioritas. Yakni memproses kasus strategis yang sudah siap mumpung masih punya banyak kewenangan.

"Lebih penting kasus lainnya yang catatannya yang sudah siap sesuai hukum acara. Kalau bicara kasus apa, KPK yang tau," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI