Suara.com - Dorlince Iyowau, aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), meminta Polda Jawa Timur segera mencabut status tersangka yang dikenakan kepada Veronica Koman, tanpa syarat apa pun.
Dolly—sapaannya—menilai penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan kriminalisasi.
Ia menuturkan, informasi yang disampaikan Veronica Koman lewat akun Twitter pribadi yang belakangan dituding aparat kepolisian sebagai kabar bohong atau hoaks dan upaya provokatif itu tidak benar.
Menurutnya, informasi yang disampaikan Veronica Koman saat terjadi insiden kerusuhan di asrama mahasiswa Papua Surabaya, pertengahan Agustus, lalu benar adanya.
Baca Juga: Buntut Kasus Veronica Koman, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi 2 Jenderal
Informasi tersebut, kata Dolly yang juga berada dalam asrama saat dikepung, merupakan kabar yang disampaikan langsung oleh mereka. Sebab, Veronica adalah kuasa hukum AMP.
"Kami memberikan data informasi dari TKP langsung ke kuasa hukum kami supaya mengadvokasi kami," kata Dolly di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)
"Satu hal yang kami mau tegaskan adalah, Veronica tidak menyebarkan hoaks maupun bahasa-bahasa provokatif kepada media. Apa yang dilakukan Veronica Koman itu adalah hak dia sebagai kuasa hukum kami untuk mengadvokasi," imbuhnya.
Dolly menilai, penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan penyebaran hoaks dan provokatif terkait kerusuhan di asrama mahasiswa Papua Surabaya, tidak lain merupakan bentuk kriminalisasi.
"Jadi sekali lagi kami mau memperjelas bahwa Veronica Koman sebagai kuasa hukum kami, bebaskan dia tanpa syarat. Karena dia melakukan kewajiban dia sebagai kuasa hukum," tegasnya.
Baca Juga: Mahasiswa di Yogyakarta Tuntut Pencabutan Status Tersangka Veronica Koman
Sebelumnya, sejumlah aktivis dan tim advokat Papua melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Polda Metro Jaya dilaporkan atas dugaan pelangggaran hukum terkait proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan enam mahasiswa Papua oleh Polda Metro.
Sementara, Polda Jawa Timur dilaporkan terkait adanya dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan atas penetapan tersangka terhadap Veronica Koman.