Ogah Banyak Komentar, Roy Suryo Cuma Bilang Prihatin ke Imam Nahrawi

Rabu, 18 September 2019 | 21:48 WIB
Ogah Banyak Komentar, Roy Suryo Cuma Bilang Prihatin ke Imam Nahrawi
Menpora Imam Nahrawi usai rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Roy Suryo enggan menanggapi berlebih soal penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah.

Roy Suryo mengaku sejak sore tadi, gawainya tak berhenti berdering karena pihak yang menanyakan soal kasus yang dirundung Imam Nahrawai.

Meski tak mau banyak berkomentar, Roy Suryo hanya menyampaikan prihatin melalui akun Twitter pribadi miliknya @KRMTRoySuryo2.

"Tweeps, mulai sore tadi HP saya terus berdering, meminta tanggapan tentang kasus yang menimpa Menpora IN atas kasus dana hibah KONI. Maaf, sebaiknya saya tidak comment banyak selain harus prihatin kenapa kasus semacam ini harus terjadi," cuit Roy Suryo seperti dikutip Suara.com, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi: Semoga Tak Politis

Sebelumnya, Imam Nahrawi sempat mengomentari soal penetapannya sebagai tersangka di KPK. 

Terkait hal itu, Imam hanya berharap penetapan dirinya sebagai tersangka tak dikaitkan ke ranah politik.

"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum. Dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya," kata Imam di kediaman dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu malam.

Diketahui, KPK telah menentapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara suap pengembangan dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018 yang menyeret Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Menurut Marwata, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum, asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.

Baca Juga: Bantah Berbohong, Yasonna Sebut Nama Ketua KPK Agus Rahardjo

Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI