Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Siap Buktikan Siapa yang Benar

Rabu, 18 September 2019 | 21:26 WIB
Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Siap Buktikan Siapa yang Benar
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meneteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akhirnya buka suara dan muncul di publik usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI tahun 2018.

Imam mengatakan dirinya bakal mematuhi proses hukum yang berlaku. Tetapi politikus PKB itu siap untuk beradu bukti dengam KPK atas tuduhan dan penetapan tersangka dirinya.

"Tentunya saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar. Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama, karena saya tidak seperti yang dituduhkan, dan saya akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan," ujar Imam di rumah dinas Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam.

Imam juga berbicara bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan dalam penanganan kasus terhadap dirinya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Istana: Menpora Imam Nahrawi Otomatis Mundur

Ia mengatakan bakal menyampiakn materi berkenaan kasus suap dana hibah KONI dalam proses hukukm lanjutan.

"Sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan sudah pasti saya harus sampaikan tentang materi yang tadi sudah disampaikan oleh KPK dalam proses-proses hukum selanjutnya," kata Imam.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menentapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya diduga meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.

Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI