Alexander Marwata Klaim KPK Tetap Independen Meski Pegawai Jadi PNS

Rabu, 18 September 2019 | 20:19 WIB
Alexander Marwata Klaim KPK Tetap Independen Meski Pegawai Jadi PNS
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Jubir KPK Febri Diansyah merilis kasus suap proyek lelang PUPKP Yogyakarta. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim seluruh pegawai KPK tetap akan mempertahankan nilai independensi meski nantinya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Alex, status PNS yang bakal diberikan kepada pegawai KPK dalam UU KPK baru itu dinilai dapat memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

"Apakah akan mempengaruhi independensi KPK? teman-teman, yang dibangun di KPK adalah sistem. Sistem itu yang membuat KPK menjadi kuat," kata Alex di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Sebagai pimpinan KPK yang kembali terpilih di periode 2019-2023, Alexander meyakini pimpinan KPK berikutnya tidak akan melakukan intervensi terhadap setiap penindakan kasus yang dilakukan pegawai KPK.

Baca Juga: Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin

"Rasa-rasanya sejauh ini pimpinan tidak pernah melakukan intervensi dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK dan saya berharap hal itu akan terus dijaga nilai-nilai KPK yang kita pegang selama ini," ucapnya.

Oleh karena itu, KPK telah membentuk tim transisi yang terdiri dari Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), serta Biro Perencanaan dan Keuangan KPK untuk mempelajari UU KPK baru.

Selain itu Alexander mengatakan pimpinan KPK yang baru juga akan menyurati Presiden Joko Widodo perihal masukan soal dampak perubahan status kepegawaian.

"Tentu kami coba berikan masukan ke presiden karena yang tandatangan presiden terkait apa yang dirasakan, dampak perubahan meskipun saya enggak tahu keputusan terserah presiden," tuturnya.

Diketahui, rencana pegawai KPK menjadi ASN yang tertuang dalam Pasal 1 angka 7 draf revisi UU KPK ini disetujui telah oleh Jokowi untuk menjadi undang-undang.

Baca Juga: UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan

Selama ini, manajemen pegawai KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM, pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai negeri sipil yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI