Hal itu disampaikan Yasonna seusai menghadiri pengesahan perubahan kedua RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019) siang.
"Berikutnya, mengapa perlu badan pengawas? Badan pengawas ini bukan eksternal, beda dengan Komjak, Kompolnas. Dia (dewan pengawas) internal di dalam, menjadi bagian KPK. Inspektoratnya, hanya berbeda dengan internal yang lama, ini kami atur menjadi lebih baik," kata Yasonna.
Yasonna juga menanggapi ihwal penolakan tiga fraksi di DPR soal Dewan Pengawas KPK dipilih langsung oleh presiden.
Menurut Yasonna, pemilihan langsung anggota Dewan Pengawas KPK oleh presiden sudah sesuai aturan. Lantaran, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki wewenang tersebut.
Baca Juga: Wiranto soal Dewan Pengawas KPK: Presiden Sekalipun Kekuasaannya Terbatas
"Ingat ya, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Makanya dia mendapat mandat dari seluruh Rakyat Indonesia, itu presidensialisme," kata Yasonna.
Ia meminta agar keberadaan Dewan Pengawas KPK tak ditanggapi secara negatif. Ia menilai, Jokowi selaku presiden tentunya akan melakukan hal baik, terutama menyangkut KPK dan tindak pidana pemberantasan korupsi.
Yasonna juga mengingatkan, pemilihan langsung Dewan Pengawas KPK oleh Jokowi hanya dilakukan sekali, yakni untuk periode 2019-2023.
"Ini supaya cepat, dipilih oleh presiden. Periode kedua dan setelah-setelahnya bakal dikonsultasikan dengan DPR,” kata dia.
Baca Juga: Wiranto: KPK Perlu di Bawah Dewan Pengawas!