Suara.com - Dewan Pengawas KPK akan dipilih Presiden Jokowi tanpa melalui proses panitia seleksi. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, mekanisme seperti itu patut dipertanyakan.
Sebab, kata dia, pemilihan Dewas KPK oleh presiden tanpa proses seleksi dari kepanitiaan bakal berimbas pada persoalan independensi anggotanya.
Feri mengatakan, pemilihan langsung oleh Presiden Jokowi tak menjadi jaminan anggota Dewan Pengawas KPK bersih dari segala kepentingan politik.
"Bagaimana menjamin bahwa presiden tidak menitipkan orang-orangnya? Karena dia ditunjuk langsung oleh presiden," kata Feri dalam diskusi bertajuk Menatap Pemberantasan Korupsi dengan UU Revisi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Wiranto soal Dewan Pengawas KPK: Presiden Sekalipun Kekuasaannya Terbatas
Feri kemudian menghubungkan hal tersebut dengan pemerintah yang juga sedang disibukkan oleh rencana pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan.
Menurutnya, pemindahan ibu kota merupakan proyek besar yang membutuhkan dana tak sedikit. Karenanya, Feri mengatakan terdapat potensi penyimpanan dana mega proyek tersebut.
Di lain sisi, kata Feri, KPK nantinya harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas kalau ingin melakukan penyadapan
"Kalau kemudian seluruh proyek ini ternyata ada misi-misi atau penyalahagunaan kekuasaan, ini mega proyek, uangnya banyak, ada potensi penyimpangan. Siapa yang akan menyadapnya dan siapa yang akan mengawasi penyadapan?" kata dia.
Jangan Berprasangka
Baca Juga: Wiranto: KPK Perlu di Bawah Dewan Pengawas!
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Dewan Pengawas tetap berada di dalam internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Posisi anggota dewan pengawas, lanjut Yasonna juga setara dengan pimpinan KPK.