Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengatur pengubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini nantinya akan menjadi tugas tim transisi KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan menyesuaikan diri dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (16/9/2019) kemarin, salah satunya terkait status pegawai KPK menjadi ASN.
Oleh karena itu KPK mulai berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Komisi Aparatur Sipil Negara, dan pegawai KPK sendiri.
"Kita sudah mulai koordinasi dengan Kemenpan RB dan juga KASN dan kita sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK, bagaimana mekanismenya nanti," kata Alexander di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
Alexander menuturkan, proses ini diserahkan pimpinan KPK kepada tim transisi yang terdiri dari Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), serta Biro Perencanaan dan Keuangan KPK untuk mempelajari UU KPK baru.
Selain itu pimpinan KPK juga akan menyurati Presiden Joko Widodo perihal masukan soal dampak perubahan status kepegawaian.
"Tentu kami coba berikan masukan ke presiden karena yang tandatangan presiden terkait apa yang dirasakan; dampak perubahan meskipun saya enggak tahu keputusan terserah presiden," tuturnya.
Untuk diketahui, rencana pegawai KPK menjadi ASN tertuang dalam Pasal 1 angka 7 draf revisi UU KPK itu disetujui oleh Jokowi untuk menjadi undang-undang.
Selama ini, manajemen pegawai KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM, pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai negeri sipil yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap.
Baca Juga: KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka